Halaman
Buku PPKn
57
Ayo Tingkatkan Kedisiplinan
Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat
seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada,
sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil
dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan,
nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban
dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila
hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini kalian akan
mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai
peraturan
perundang-undangan.
BAB
III
Disiplin itu Indah
Sumber:
3.bp.blogspot.com dan puspita.depkeu.go.id
Gambar 3.1
Contoh
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
58
Kelas VIII SMP/MTs
A.
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
di Indonesia
Amati gambar dibawah ini!
Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas?
Sudahkah kalian melaksanakan upacara bendera dengan tertib? Apakah ada
hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan
peraturan
perundangan.
Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai
peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian
tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari
gambar dan cerita di atas. Seperti apa
peraturan
perundangan tertinggi di
Indonesia? Bagaimana tata urutan
perundangan yang berlaku di Indonesia?.
Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak
mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan
perundangan.
Sumber:
abdiprajanews.ipdn.ic
Gambar 3.2
Upacara bendera
Buku PPKn
59
Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :
Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah
bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan
tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut
disampaikan pembahasan tentang makna tata urutan
peraturan
perundangan di
Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang
lain.
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui
bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-
beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-
keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan
dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup.
Peraturan hidup itu disebut dengan
norma. Tentang apa itu
norma? Kalian telah
mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.
60
Kelas VIII SMP/MTs
Tabel 3.2 Macam Norma
No.
Norma
Sumber
Sanksi
Contoh Perbuatan
Wujud dari norma hukum adalah
peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau
pemerintah. Pengertian dari
peraturan perundang-undangan adalah seluruh
peraturan yang berasal dari
pemerintah baik pemerintah pusat maupun
pemerintah
daerah. Menurut
ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan
perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan
tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga
negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam
UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “
Negara Indonesia adalah
negara hukum
”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan
panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai
negara hukum, segala aspek
kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum
nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia
dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam
rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam
norma
isilah bagan dibawah ini :
Buku PPKn
61
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A
UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”
Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-
undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
memiliki pengertian
peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga
negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting
bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya
sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah
mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti
tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah,
Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
negara. Hal ini sesuai
dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan
UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu sebagai
dasar
negara dan ideologi
negara. Sehingga setiap materi
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa
peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan
peraturan yang
lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum
yang berlaku dalam hukum, yaitu :
a.
Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b.
Hanya
peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan
landasan yuridis
c.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,
dicabut, atau diubah oleh
peraturan perundang-undangan yang sederajat atau
lebih tinggi.
d.
Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan
peraturan
perundang-undangan lama.
e.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan
peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
f.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan
peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g.
Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
62
Kelas VIII SMP/MTs
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d.
Peraturan Pemerintah (PP)
e.
Peraturan Presiden (Perpres)
f.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g.
Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Asas-asas dalam pembentukan
peraturan
perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan
penjelasannya yaitu :
a.
Kejelasan tujuan
, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
per
undang-undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
, adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
perundang-undangan
tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang
tidak berwewenang
c.
Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan,
adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan
materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan
d.
Dapat dilaksanakan
, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
, adalah bahwa setiap peraturan perundang
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f.
Kejelasan rumusan
, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
g.
Keterbukaan
, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam pembentukan.
Buku PPKn
63
Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan
peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan asas :
a.
Pengayoman
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan
ketenteraman masyarakat.
b.
Kemanusiaan
adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan
hak
asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia
secara proporsional.
c.
Kebangsaan
adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan
tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Kekeluargaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan.
e.
Kenusantaraan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia
dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di
daerah
merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Bhinneka Tunggal Ika
adalah bahwa materi muatan
peraturan perundang-
undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,
agama, suku dan
golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
g.
Keadilan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h.
Kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap
materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang
bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,
agama, suku, ras,
golongan, gender, atau status sosial.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum
adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.
j.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
adalah bahwa setiap materi
muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan
kepentingan bangsa dan negara.
64
Kelas VIII SMP/MTs
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber
belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah
kalian ketahui ke dalam tabel berikut :
Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian peraturan
perundang-undangan
...................................................
...................................................
...................................................
2
Prinsip-prinsip dalam
hierarki peraturan
perundang-undangan
...................................................
...................................................
...................................................
3
Tata urutan
peraturan
perundang-undangan
di Indonesia
...................................................
...................................................
...................................................
4
........................................
....................................................
...................................................
...................................................
5
........................................
...................................................
...................................................
...................................................
Aktivitas 3.1
Buku PPKn
65
B.
Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan
perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secara
lebih jelas sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan
hukum dasar dalam
peraturan
perundangan-undangan. Sebagai
hukum, maka UUD mengikat
setiap warga negara dan berisi
norma dan ketentuan yang harus
ditaati. Sebagai hukum dasar
maka
UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan
sumber hukum bagi
peraturan
perundangan, dan merupakan
hukum tertinggi dalam tata urutan
peraturan
perundangan di Indonesia.
Secara historis UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 disusun oleh
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dan ditetapkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan
UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas
tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan
UUD ditegaskan dalam pasal 37
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara
singkat sebagai berikut :
Sumber:
Dokumen Kemdikbud
Gambar 3.3
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai Hukum Dasar
66
Kelas VIII SMP/MTs
a.
Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
MPR dan disampaikan secara tertulis yang
memuat bagian yang diusulkan untuk
diubah beserta alasannya.
b.
Sidang
MPR untuk mengubah pasal-pasal
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota
MPR.
c.
Putusan untuk mengubah disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari
anggota
MPR.
d.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :
a.
Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.
Penjelasan
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.
e.
Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya
menambah pasal
perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat
adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketika MPRS dan
MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
salah satu produk hukum
MPR adalah Ketetapan
MPR. Ketetapan MPR adalah
putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar
majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.
Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga
negara, lembaga masyarakat dan
lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan
Sumber:
www.perpustakaan.depkeu.go.id
Gambar 3.4
Ketetapan
MPR sebagai produk hukum yang mengikat
Buku PPKn
67
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7
Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan
MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan
MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
a.
Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai
Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan
atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
b.
Ketetapan
MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka
Demokrasi Ekonomi.
c.
Ketetapan
MPR RI Nomor V/
MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor
Timur.
Sedangkan Pasal 4 ketetapan
MPR ini mengatur ketetapan MPRS/
MPR yang
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :
a.
Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan
Ampera.
b.
Ketetapan
MPR RI Nomor XI/
MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
negara yang
bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
c.
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/
MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi
daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam kerangka
NKRI.
d.
Ketetapan
MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena
sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
e.
Ketetapan
MPR RI Nomor V/
MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan
kesatuan nasional.
f.
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
g.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
h.
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa
i.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
j.
Ketetapan
MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan
pemberantasan dan pencegahan KKN
k.
Ketetapan
MPR RI Nomor IX/
MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam.
68
Kelas VIII SMP/MTs
3.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPR
dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk
peraturan
perundangan ini memiliki
kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga
negara yang memegang
kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1)
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan
Presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh
DPR atau Presiden. Dewan
Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu
kepada
DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh
DPR sebagai berikut :
a.
DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
b.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang
bersama DPR.
c.
Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama
DPR dan Presiden,
selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Sumber:
Dok. Kemendikbud
Gambar 3.5 UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Buku PPKn
69
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden
sebagai berikut:
a.
Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan
DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
b.
DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
c.
Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama
DPR dan Presiden,
selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang
apabila rancangan diusulkan oleh
DPD sebagai berikut :
a.
DPD mengajukan usul rancangan
undang-undang kepada
DPR
secara tertulis.
b.
DPR membahas rancangan
undang-undang yang diusulkan
oleh
DPD melalui alat kelengkapan
DPR.
c.
DPR mengajukan rancangan
undang-undang secara tertulis
kepada Presiden.
d.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang
bersama DPR.
e.
Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama
DPR dan Presiden,
selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah
peraturan
perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.
Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu bila keadaan dipandang darurat dan perlu
payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan
pemerintah. Perppu diatur
dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
a.
Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa.
b.
Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c.
Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan
DPR maka Perppu ditetapkan
menjadi undang-undang.
Contoh Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. Coba kamu pelajari adakah
Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang.
Pelajari Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perudang-undangan. Catat hal-hal yang
berkaitan dengan materi di bab ini.
Sampaikan pengetahuan yang kalian
peroleh ke teman di kelas.
Pengayaan
70
Kelas VIII SMP/MTs
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan
Pemerintah adalah peraturan
perundangan-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini
sesuai dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan. Contoh
dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
a.
Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh
kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan
bidang tugasnya
b.
Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian
dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c.
Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2)
UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12
Tahun 2011, yaitu :
a.
Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga
pemerintah
nonkementerian oleh pengusul.
b.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum
c.
Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah
peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Peraturan
Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan
peraturan
perundangan yang lebih
tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan
daerah. Perda tidak
boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat
membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan yang lebih
tinggi.
Buku PPKn
71
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,
sebagai berikut:
a.
Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b.
Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan
adalah :
1)
DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2)
DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3)
Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1)
Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2)
DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3)
Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah
peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan
daerah yang bersangkutan,
sehingga
peraturan
daerah dapat berbeda-beda antara satu
daerah dengan
daerah
yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12
Tahun 2011, sebagai berikut :
a.
Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota
atau Bupati/Walikota Gubernur.
b.
Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses
penyusunan adalah :
1)
DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota
secara tertulis
2)
DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda
Kabupaten/Kota.
3)
Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
72
Kelas VIII SMP/MTs
c.
Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/
Walikota maka proses penyusunan adalah :
1)
Bupati/Walikota mengajukan rancangan
perda kepada DPRD Kabupaten/Kota
secara tertulis
2)
DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/
Walikota membahas rancangan perda
Kabupaten/Kota.
3)
Apabila rancangan perda memperoleh
persetujuan bersama, maka disahkan oleh
Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/
Kota.
Sumber:
Dokumen Kemendikbud
Gambar 3.6
Peraturan Daerah kota/kabupaten
mengatur kehidupan masyarakat kota dan kabupaten
Carilah satu tema
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Buatlah telaah tentang
peraturan perundang-undangan
tersebut seperti kesesuaian dengan
peraturan yang lebih tinggi dan yang
lain. Apabila memungkinkan carilah
peraturan perundang-undangan dari
yang tertinggi sampai terendah. Contoh tema tata tertib sekolah. Susun
hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreatifitas kalian dalam
menyusun laporan hasil telaah.
Aktivitas 3.2
Buku PPKn
73
Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat sekolah pagi-
pagi dengan penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan
oleh Andi, sehingga Andi tidak pernah ditegur guru. Pada akhir semester
nilai rapor pengetahuan Andi sangat baik dan
nilai rapor sikap serta
keterampilan Andi pun sangat baik. Orangtua Andi merasa bangga
terhadap
nilai yang telah diperolehnya.
C.
Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
1.
Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan di Berbagai Lingkungan
Simak cerita dibawah ini,
Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan dibawah ini :
1. Apakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?
2. Adakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan.
Jelaskan!
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap
patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh
apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih
menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas
akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar
dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka bertubuh akan
kuat dan berpikiran sehat.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan
terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga
negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :
a.
Pengetahuan hukum
Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.
Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan
oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.
b.
Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum
yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban
dan keamanan bersama.
c.
Sikap terhadap norma-norma hukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap
norma-
norma hukum
berupa
nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum.
Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan
orang lain.
74
Kelas VIII SMP/MTs
d.
Perilaku hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum
yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi
aturan perundang-undangan. Perilaku menaati
peraturan perundang-undangan
merupakan
kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku
menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya
adalah :
a.
Memiliki akta kelahiran
b.
Mematuhi aturan berlalu lintas
c.
Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar
d.
Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang
yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu,
orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena
sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai
kepribadian yang baik dengan selalu mentaati
peraturan aturan makna yang berlaku.
Membiasakan menaati
peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam
berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara. Cobalah kalian
amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil
pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!
1.
Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah,
antara lain :
a.
Memakai seragam sekolah
b.
.............................................................................................
Sumber:
islamtimes.org
Gambar 3.7
Mengantri merupakan salah satu bentuk
kesadaran terhadap
peraturan bermasyarakat dan
bernegara
Buku PPKn
75
c.
.............................................................................................
d.
dan seterusnya
2.
Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat,
antara lain :
a.
Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
b.
.............................................................................................
c.
.............................................................................................
d.
dan seterusnya
3.
Perwujudan menaati
peraturan perundang-undangan di lingkungan
bangsa dan
negara, antara lain :
a.
Membayar pajak tepat waktu
b.
.............................................................................................
c.
.............................................................................................
d.
dan seterusnya.
2.
Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu lintas
Tertib dalam lalu lintas bukan hanya
kewajiban masyarakat perkotaan. Di
pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun tertib lalu
lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22
Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki
SIM minimal berusia 17 tahun.
Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia
sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia ribuan orang celaka dan meninggal
akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor. Data kecelakaan lalu
lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua bahwa pelajar SMP dilarang
mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan pelanggaran dan mengundang
terjadinya kecelakaan.
Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Tentukan satu kasus
yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib
sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan sebagainya. Telaah
kasus tersebut tentang siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana
dilakukan. Buatlah gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut. Susunlah
hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreatifitas kalian dalam
menyusun laporan hasil telaah
Aktivitas 3.3
76
Kelas VIII SMP/MTs
Amati gambar !
Diskusikan gambar di samping dikaitkan dengan keinginan para remaja untuk
mengendarai kendaraan bermotor dan aturan yang melarangnya. Buatlah kesepakatan
dalam kelas untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam masyarakat perkotaan, kemacetan adalah suatu hal biasa dan mudah
ditemukan setiap hari. Kemacetan meningkatkan kejenuhan pengguna jalan,
membuat kesabaran pengguna jalan menjadi hilang, banyak yang melanggar
peraturan lalu lintas, menyerobot jalan orang lain, dan mengambil jalur terlarang
demi ingin mencapai tempat tujuan dengan cepat. Tingkat kecelakaan pun semakin
bertambah jika kita berkendara dengan ugal-ugalan atau saling serobot jalan orang
lain.
Kedisiplinan dan kesabaran merupakan hal yang harus dimiliki dalam diri
pengguna jalan. Sebagai warga pengguna jalan kita tidak perlu ikut-ikutan untuk
saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan dijalan, karena itu
akan semakin menambah parah kemacetan. Tumbuhkanlah kembali kesabaran
pada diri sendiri karena jika kita tertib berlalu lintas maka kemacetan pun akan
sedikit berkurang dengan kesabaran yang kita miliki maka jumlah kecelakaan pun
akan semakin berkurang. Kesabaran yang kita miliki akan menurunkan resiko
kecelakaan.
Sumber:
satlantasjeneponto.blogspot
Gambar 3.8
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa
mengindahkan peraturan berbahaya untuk diri sendiri dan
orang lain
Buku PPKn
77
78
Kelas VIII SMP/MTs
Uji Kompetensi 3.1
J
awablah petanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan pengertian
peraturan perundang-undangan!
2.
Jelaskan landasan hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan!
3.
Jelaskan tata urutan
peraturan perundang-undangan!
4.
Jelaskan asas-asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan!
Uji Kompetensi 3.2
Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan proses pembentukan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945!
2.
Jelaskan proses pembentukan Undang-Undang!
3.
Jelaskan proses pembentukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang!
4.
Jelaskan proses pembentukan
Peraturan Pemerintah!
5.
Jelaskan proses pembentukan
Peraturan Daerah!
Uji Kompetensi
3