Gambar Sampul PPKn · Bab III Disiplin itu Indah
PPKn · Bab III Disiplin itu Indah
Salikun dan Lukman Surya Saputra

24/08/2021 14:22:24

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Buku PPKn

57

Ayo Tingkatkan Kedisiplinan

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat

seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada,

sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil

dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan,

nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban

dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila

hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini kalian akan

mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai

peraturan

perundang-undangan.

BAB

III

Disiplin itu Indah

Sumber:

3.bp.blogspot.com dan puspita.depkeu.go.id

Gambar 3.1

Contoh

peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia

58

Kelas VIII SMP/MTs

A.

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

di Indonesia

Amati gambar dibawah ini!

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas?

Sudahkah kalian melaksanakan upacara bendera dengan tertib? Apakah ada

hubungannya melaksanakan upacara bendera dengan

peraturan

perundangan.

Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai

peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian

tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari

gambar dan cerita di atas. Seperti apa

peraturan

perundangan tertinggi di

Indonesia? Bagaimana tata urutan

perundangan yang berlaku di Indonesia?.

Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak

mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan

perundangan.

Sumber:

abdiprajanews.ipdn.ic

Gambar 3.2

Upacara bendera

Buku PPKn

59

Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini :

Tabel 3.1 Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah

bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan

tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut

disampaikan pembahasan tentang makna tata urutan

peraturan

perundangan di

Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang

lain.

Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui

bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-

beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-

keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan

dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup.

Peraturan hidup itu disebut dengan

norma. Tentang apa itu

norma? Kalian telah

mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.

60

Kelas VIII SMP/MTs

Tabel 3.2 Macam Norma

No.

Norma

Sumber

Sanksi

Contoh Perbuatan

Wujud dari norma hukum adalah

peraturan perundang-undangan yang

dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau

pemerintah. Pengertian dari

peraturan perundang-undangan adalah seluruh

peraturan yang berasal dari

pemerintah baik pemerintah pusat maupun

pemerintah

daerah. Menurut

ketentuan umum UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan

peraturan

perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah

peraturan

tertulis yang memuat

norma hukum yang mengikat secara umum dan

dibentuk atau ditetapkan oleh

lembaga

negara atau pejabat yang berwenang

melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam

UUD

Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) “

Negara Indonesia adalah

negara hukum

”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan

panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai

negara hukum, segala aspek

kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk

pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum

nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia

dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam

rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam

norma

isilah bagan dibawah ini :

Buku PPKn

61

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22A

UUD

Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut

tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”

Untuk menjabarkan ketentuan Pasal 22 A tersebut maka ditetapkanlah Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

Undangan. Namun materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-

undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

memiliki pengertian

peraturan tertulis yang memuat

norma hukum yang mengikat

secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh

lembaga

negara atau pejabat yang

berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting

bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya

sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal kalian sudah

mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian. Seperti

tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan Rumah Tangga, Peraturan Daerah,

Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya.

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum

negara. Hal ini sesuai

dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan

UUD Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945 yaitu sebagai

dasar

negara dan ideologi

negara. Sehingga setiap materi

perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa

peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan

peraturan yang

lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum

yang berlaku dalam hukum, yaitu :

a.

Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.

Hanya

peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan

landasan yuridis

c.

Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,

dicabut, atau diubah oleh

peraturan perundang-undangan yang sederajat atau

lebih tinggi.

d.

Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan

peraturan

perundang-undangan lama.

e.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan

peraturan

perundang-undangan yang lebih rendah.

f.

Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan

peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.

Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

62

Kelas VIII SMP/MTs

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

terdiri atas :

a.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

d.

Peraturan Pemerintah (PP)

e.

Peraturan Presiden (Perpres)

f.

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g.

Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

Asas-asas dalam pembentukan

peraturan

perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan

penjelasannya yaitu :

a.

Kejelasan tujuan

, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan

per

undang-undangan

harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai

b.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat

, adalah setiap jenis peraturan

perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga

negara atau pejabat pembentuk

peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan

perundang-undangan

tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang

tidak berwewenang

c.

Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan,

adalah bahwa dalam

pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan

materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-

undangan

d.

Dapat dilaksanakan

, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-

undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan

tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis

e.

Kedayagunaan dan kehasilgunaan

, adalah bahwa setiap peraturan perundang

undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam

mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

f.

Kejelasan rumusan

, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus

memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,

sistematika, pilihan kata atau istilah, serta

bahasa hukum yang jelas dan mudah

dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam

pelaksanaannya.

g.

Keterbukaan

, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,

dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh

lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan

masukan dalam pembentukan.

Buku PPKn

63

Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan

peraturan perundang-

undangan harus mencerminkan asas :

a.

Pengayoman

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-

undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan

ketenteraman masyarakat.

b.

Kemanusiaan

adalah bahwa setiap materi muatan

peraturan perundang-

undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan

hak

asasi

manusia serta harkat dan martabat setiap warga

negara dan penduduk Indonesia

secara proporsional.

c.

Kebangsaan

adalah bahwa setiap materi muatan

peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan

tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.

Kekeluargaan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-

undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam

setiap pengambilan keputusan.

e.

Kenusantaraan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-

undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia

dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di

daerah

merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f.

Bhinneka Tunggal Ika

adalah bahwa materi muatan

peraturan perundang-

undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,

agama, suku dan

golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara.

g.

Keadilan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h.

Kesamaan kedudukan

dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap

materi muatan

peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang

bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,

agama, suku, ras,

golongan, gender, atau status sosial.

i.

Ketertiban dan kepastian hukum

adalah bahwa setiap materi muatan

peraturan

perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat

melalui jaminan kepastian hukum.

j.

Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

adalah bahwa setiap materi

muatan

peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,

keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan

kepentingan bangsa dan negara.

64

Kelas VIII SMP/MTs

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber

belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah

kalian ketahui ke dalam tabel berikut :

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian peraturan

perundang-undangan

...................................................

...................................................

...................................................

2

Prinsip-prinsip dalam

hierarki peraturan

perundang-undangan

...................................................

...................................................

...................................................

3

Tata urutan

peraturan

perundang-undangan

di Indonesia

...................................................

...................................................

...................................................

4

........................................

....................................................

...................................................

...................................................

5

........................................

...................................................

...................................................

...................................................

Aktivitas 3.1

Buku PPKn

65

B.

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan

perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 di atas, secara

lebih jelas sebagai berikut :

1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 merupakan

hukum dasar dalam

peraturan

perundangan-undangan. Sebagai

hukum, maka UUD mengikat

setiap warga negara dan berisi

norma dan ketentuan yang harus

ditaati. Sebagai hukum dasar

maka

UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945 merupakan

sumber hukum bagi

peraturan

perundangan, dan merupakan

hukum tertinggi dalam tata urutan

peraturan

perundangan di Indonesia.

Secara historis UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945 disusun oleh

Badan Penyelidik Usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

dan ditetapkan oleh Panitia

Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan

UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan

sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas

tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan

UUD ditegaskan dalam pasal 37

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara

singkat sebagai berikut :

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 3.3

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

sebagai Hukum Dasar

66

Kelas VIII SMP/MTs

a.

Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh

sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota

MPR dan disampaikan secara tertulis yang

memuat bagian yang diusulkan untuk

diubah beserta alasannya.

b.

Sidang

MPR untuk mengubah pasal-pasal

dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota

MPR.

c.

Putusan untuk mengubah disetujui oleh

sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari

anggota

MPR.

d.

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan

Republik Indonesia tidak dapat dilakukan

perubahan.

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu :

a.

Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.

Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c.

Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

d.

Penjelasan

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal

bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.

e.

Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya

menambah pasal

perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat

adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan

MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara

salah satu produk hukum

MPR adalah Ketetapan

MPR. Ketetapan MPR adalah

putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar

majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.

Sedangkan mengikat ke luar berarti setiap warga

negara, lembaga masyarakat dan

lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU

Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan

Sumber:

www.perpustakaan.depkeu.go.id

Gambar 3.4

Ketetapan

MPR sebagai produk hukum yang mengikat

Buku PPKn

67

Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7

Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan

MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan

MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :

a.

Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai

Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh

Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan

atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

b.

Ketetapan

MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka

Demokrasi Ekonomi.

c.

Ketetapan

MPR RI Nomor V/

MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor

Timur.

Sedangkan Pasal 4 ketetapan

MPR ini mengatur ketetapan MPRS/

MPR yang

dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu :

a.

Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan

Ampera.

b.

Ketetapan

MPR RI Nomor XI/

MPR/1998 tentang Penyelenggaraan

negara yang

bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

c.

Ketetapan

MPR RI Nomor XV/

MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi

daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang

berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan

daerah dalam kerangka

NKRI.

d.

Ketetapan

MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan

peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena

sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.

e.

Ketetapan

MPR RI Nomor V/

MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan

kesatuan nasional.

f.

Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri

g.

Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri

h.

Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa

i.

Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan

j.

Ketetapan

MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan

pemberantasan dan pencegahan KKN

k.

Ketetapan

MPR RI Nomor IX/

MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan

Pengelolaan Sumber Daya Alam.

68

Kelas VIII SMP/MTs

3.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh

DPR

dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan

Pemerintah Pengganti

Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal

kegentingan yang memaksa. Kedua bentuk

peraturan

perundangan ini memiliki

kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga

negara yang memegang

kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1)

UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan

Presiden.

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh

DPR atau Presiden. Dewan

Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu

kepada

DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh

DPR sebagai berikut :

a.

DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.

b.

Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

c.

Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama

DPR dan Presiden,

selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Sumber:

Dok. Kemendikbud

Gambar 3.5 UU

Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Buku PPKn

69

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden

sebagai berikut:

a.

Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan

DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.

b.

DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden

c.

Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama

DPR dan Presiden,

selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembuatan undang-undang

apabila rancangan diusulkan oleh

DPD sebagai berikut :

a.

DPD mengajukan usul rancangan

undang-undang kepada

DPR

secara tertulis.

b.

DPR membahas rancangan

undang-undang yang diusulkan

oleh

DPD melalui alat kelengkapan

DPR.

c.

DPR mengajukan rancangan

undang-undang secara tertulis

kepada Presiden.

d.

Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

e.

Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama

DPR dan Presiden,

selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah

peraturan

perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.

Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu bila keadaan dipandang darurat dan perlu

payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan

pemerintah. Perppu diatur

dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :

a.

Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang

memaksa.

b.

Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.

c.

Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan

DPR maka Perppu ditetapkan

menjadi undang-undang.

Contoh Perppu antara lain Perpepu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak

Asasi Manusia. Perpepu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No.

26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak

Asasi Manusia. Coba kamu pelajari adakah

Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang.

Pelajari Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 tentang Pembentukan

Perudang-undangan. Catat hal-hal yang

berkaitan dengan materi di bab ini.

Sampaikan pengetahuan yang kalian

peroleh ke teman di kelas.

Pengayaan

70

Kelas VIII SMP/MTs

4.

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan

Pemerintah adalah peraturan

perundangan-undangan yang ditetapkan

oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini

sesuai dengan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan

pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksana kepala Pemerintahan. Contoh

dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP

No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk melaksanakan UU

Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

a.

Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh

kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan

bidang tugasnya

b.

Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian

dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

c.

Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2)

UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah

peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh

untuk menjalankan perintah

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau

dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12

Tahun 2011, yaitu :

a.

Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga

pemerintah

nonkementerian oleh pengusul.

b.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan

Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum

c.

Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah

peraturan perundang-undangan yang

dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Peraturan

Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan

peraturan

perundangan yang lebih

tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan

daerah. Perda tidak

boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat

membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan

peraturan yang lebih

tinggi.

Buku PPKn

71

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,

sebagai berikut:

a.

Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

b.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan

adalah :

1)

DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis

2)

DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.

3)

Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan

oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :

1)

Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

2)

DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.

3)

Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan

oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah

peraturan perundang-

undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama

Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan

daerah yang bersangkutan,

sehingga

peraturan

daerah dapat berbeda-beda antara satu

daerah dengan

daerah

yang lainnya.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12

Tahun 2011, sebagai berikut :

a.

Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota

atau Bupati/Walikota Gubernur.

b.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses

penyusunan adalah :

1)

DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota

secara tertulis

2)

DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda

Kabupaten/Kota.

3)

Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan

oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

72

Kelas VIII SMP/MTs

c.

Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/

Walikota maka proses penyusunan adalah :

1)

Bupati/Walikota mengajukan rancangan

perda kepada DPRD Kabupaten/Kota

secara tertulis

2)

DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/

Walikota membahas rancangan perda

Kabupaten/Kota.

3)

Apabila rancangan perda memperoleh

persetujuan bersama, maka disahkan oleh

Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/

Kota.

Sumber:

Dokumen Kemendikbud

Gambar 3.6

Peraturan Daerah kota/kabupaten

mengatur kehidupan masyarakat kota dan kabupaten

Carilah satu tema

peraturan perundang-undangan yang berlaku di

Indonesia. Buatlah telaah tentang

peraturan perundang-undangan

tersebut seperti kesesuaian dengan

peraturan yang lebih tinggi dan yang

lain. Apabila memungkinkan carilah

peraturan perundang-undangan dari

yang tertinggi sampai terendah. Contoh tema tata tertib sekolah. Susun

hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreatifitas kalian dalam

menyusun laporan hasil telaah.

Aktivitas 3.2

Buku PPKn

73

Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat sekolah pagi-

pagi dengan penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan

oleh Andi, sehingga Andi tidak pernah ditegur guru. Pada akhir semester

nilai rapor pengetahuan Andi sangat baik dan

nilai rapor sikap serta

keterampilan Andi pun sangat baik. Orangtua Andi merasa bangga

terhadap

nilai yang telah diperolehnya.

C.

Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

1.

Membiasakan Menaati Peraturan Perundangan di Berbagai Lingkungan

Simak cerita dibawah ini,

Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan dibawah ini :

1. Apakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?

2. Adakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan.

Jelaskan!

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Dengan sikap

patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh

apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, diantaranya adalah kepatuhan lebih

menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya orang melanggar lalu lintas

akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar

dari penyakit. Misalnya bagi yang tidak mengkonsumi narkoba maka bertubuh akan

kuat dan berpikiran sehat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan

terbentuknya kesadaran hukum dalam setiap warga negara. Kesadaran hukum warga

negara dapat diukur dari beberapa indikator yaitu :

a.

Pengetahuan hukum

Pengetahuan hukum ini meliputi pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang

dilarang hukum seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.

Selain itu juga pengetahun tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan

oleh hukum seperti jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan sebagainya.

b.

Pemahaman kaidah-kaidah hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum

yang berlaku seperti memahami tujuan dari hukum yang mewujudkan ketertiban

dan keamanan bersama.

c.

Sikap terhadap norma-norma hukum

Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap

norma-

norma hukum

berupa

nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum.

Misalnya pencurian itu termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan

orang lain.

74

Kelas VIII SMP/MTs

d.

Perilaku hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan mentaati aturan-aturan hukum

yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik salah satu kewajibannya adalah mematuhi

aturan perundang-undangan. Perilaku menaati

peraturan perundang-undangan

merupakan

kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku

menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang diantaranya

adalah :

a.

Memiliki akta kelahiran

b.

Mematuhi aturan berlalu lintas

c.

Mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar

d.

Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang

yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu,

orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena

sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian, jadilah warga negara yang mempunyai

kepribadian yang baik dengan selalu mentaati

peraturan aturan makna yang berlaku.

Membiasakan menaati

peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam

berbagai lingkungan, seperti sekolah, masyarakat,

bangsa dan negara. Cobalah kalian

amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil

pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!

1.

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah,

antara lain :

a.

Memakai seragam sekolah

b.

.............................................................................................

Sumber:

islamtimes.org

Gambar 3.7

Mengantri merupakan salah satu bentuk

kesadaran terhadap

peraturan bermasyarakat dan

bernegara

Buku PPKn

75

c.

.............................................................................................

d.

dan seterusnya

2.

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat,

antara lain :

a.

Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah

b.

.............................................................................................

c.

.............................................................................................

d.

dan seterusnya

3.

Perwujudan menaati

peraturan perundang-undangan di lingkungan

bangsa dan

negara, antara lain :

a.

Membayar pajak tepat waktu

b.

.............................................................................................

c.

.............................................................................................

d.

dan seterusnya.

2.

Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu lintas

Tertib dalam lalu lintas bukan hanya

kewajiban masyarakat perkotaan. Di

pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun tertib lalu

lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No 22

Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Ijin

Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM, karena untuk memiliki

SIM minimal berusia 17 tahun.

Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia

sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia ribuan orang celaka dan meninggal

akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan bermotor. Data kecelakaan lalu

lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua bahwa pelajar SMP dilarang

mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan pelanggaran dan mengundang

terjadinya kecelakaan.

Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Tentukan satu kasus

yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib

sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan sebagainya. Telaah

kasus tersebut tentang siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana

dilakukan. Buatlah gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut. Susunlah

hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreatifitas kalian dalam

menyusun laporan hasil telaah

Aktivitas 3.3

76

Kelas VIII SMP/MTs

Amati gambar !

Diskusikan gambar di samping dikaitkan dengan keinginan para remaja untuk

mengendarai kendaraan bermotor dan aturan yang melarangnya. Buatlah kesepakatan

dalam kelas untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor.

Dalam masyarakat perkotaan, kemacetan adalah suatu hal biasa dan mudah

ditemukan setiap hari. Kemacetan meningkatkan kejenuhan pengguna jalan,

membuat kesabaran pengguna jalan menjadi hilang, banyak yang melanggar

peraturan lalu lintas, menyerobot jalan orang lain, dan mengambil jalur terlarang

demi ingin mencapai tempat tujuan dengan cepat. Tingkat kecelakaan pun semakin

bertambah jika kita berkendara dengan ugal-ugalan atau saling serobot jalan orang

lain.

Kedisiplinan dan kesabaran merupakan hal yang harus dimiliki dalam diri

pengguna jalan. Sebagai warga pengguna jalan kita tidak perlu ikut-ikutan untuk

saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan dijalan, karena itu

akan semakin menambah parah kemacetan. Tumbuhkanlah kembali kesabaran

pada diri sendiri karena jika kita tertib berlalu lintas maka kemacetan pun akan

sedikit berkurang dengan kesabaran yang kita miliki maka jumlah kecelakaan pun

akan semakin berkurang. Kesabaran yang kita miliki akan menurunkan resiko

kecelakaan.

Sumber:

satlantasjeneponto.blogspot

Gambar 3.8

Mengendarai kendaraan bermotor tanpa

mengindahkan peraturan berbahaya untuk diri sendiri dan

orang lain

Buku PPKn

77

78

Kelas VIII SMP/MTs

Uji Kompetensi 3.1

J

awablah petanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan pengertian

peraturan perundang-undangan!

2.

Jelaskan landasan hukum pembentukan

peraturan perundang-undangan!

3.

Jelaskan tata urutan

peraturan perundang-undangan!

4.

Jelaskan asas-asas dalam pembentukan

peraturan perundang-undangan!

Uji Kompetensi 3.2

Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan proses pembentukan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945!

2.

Jelaskan proses pembentukan Undang-Undang!

3.

Jelaskan proses pembentukan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang!

4.

Jelaskan proses pembentukan

Peraturan Pemerintah!

5.

Jelaskan proses pembentukan

Peraturan Daerah!

Uji Kompetensi

3